Saturday 16 May 2020

Lengkap, Prosedur Pelaporan Insentif Pajak Final UMKM




Ditengah maraknya pandemi virus corona, banyak pelaku usaha mengalami gejolak finansial terutama dari menipisnya sejumlah permintaan dari pelaku pasar dan penurunan sejumlah omset yang cukup signifikan. Penurunan jumlah omset ini sangat berpengaruh terhadap aktivitas perusahaan, banyak diantaranya pelaku usaha yang gulung tikar, PHK sejumlah karyawan, dan lainnya. Berbagai cara usaha yang dilakukan pemerintah untuk mempertahankan sejumlah pelaku UMKM agar tetap bangkit dan bertahan ditengah krisis pandemi virus corona ini, salah satu diantaranya adalah pemberian insentif pajak terkait Covid-19. Ada beberapa pemberian insentif ini, salah satunya adalah PPh UMKM ditanggung pemerintah (DTP). PPh UMKM ditanggung pemerintah maksudnya adalah pembayaran pajak PPh Final sesuai peredaran bruto yang omsetnya dibawah 4,8 Milyar dalam setahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 yang tarifnya 0,5 % dari omset sebulan ditanggung penuh oleh pemerintah. Pelaku usaha cukup melaporkan saja omset dan Pajak Final yang dikenakan dalam bulan bersangkutan ke Kantor Pajak melalui online (DJP Online) setiap bulannya. Oh, iya Insentif Pajak yang diberikan oleh Pemerintah ini berlaku selama 6 bulan ya guys, terhitung dari masa April hingga masa September 2020. Sebelum melakukan memanfaatkan insentif ini ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, Yaitu:
1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pertama, kita harus mendapatkan surat keterangan PP 23 dari Pemerintah, caranya kita harus login ke situs DJP Online, melalui menu layanan, terus pilih menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), lalu pada pilihan untuk keperluan kita pilih surat keterangan 23. Masukkan kode pengaman lalu akan ada pilihan tentang syarat-syarat untuk mendapatkan PPh 23 apakah terpenuhi atau tidak, jika terpenuhi maka, proses untuk mendapatkan surat keterangan PP 23 bisa diunduh.



Gambar 1.1 Contoh Menu Layanan KSWP


Gambar 1.2 Contoh Surat Keterangan PP 23



2. Lalu setelah kita mendapatkan surat keterangan PP 23, kita kembali kemenu Beranda DJP online, langkah selanjutnya adalah kita buat laporan Realisasi Pajak untuk mendapatkan insentif pajak final dari pemerintah. Pertama kita pilih menu profil, terus pada pilihan sebelah kiri kita pilih menu aktivasi fitur layanan, lalu kita pilih dan centang menu eReporting Insentif Covid 19, setelah diconteng akun DJP kita otomatis keluar dan kita harus login kembali.













 Gambar 2.1 Menu Layanan Aktivasi Fitur Layanan

3. Setelah kita login kembali, kita pilih menu layanan pada beranda DJP dan kita pilih kembali menu layanan eReporting Insentif Covid-19,Lalu pada menu ini disebelah kiri terdapat profil singkat jenis usaha kita, lanjut lagi kita pilih Tambah pada daftar pelaporan, terus terdapat menu jenis pelaporan, kita pilih dan muncul 2 pilihan jenis pelaporan, Pertama Pelaporan Realisasi PPh Final DTP (PMK-44) dan Kedua Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP (PMK-44), Nah, kita pilih pilihan pertama untuk pelaporan realisasi PPh Final DTP (PMK-44 lalu lanjutkan, dan masukkan kode pengamanan, nah pada langkah ini terdapat petunjuk pelaporan dari menu sebelah kiri, yang pertama kita unduh terlebih dahulu formatnya (dalam bentuk excel) dan perhatikan penamaan file sesuai format agar laporan bisa di upload. Setelah kita unduh, kita isi profil singkat usaha kita dan besarnya pendapatan bruto pada masa April 2020 beserta perhitungan hasil pajak yang dikenakan (Tarif PPh Final 0,5%) dan kita isi pada menu tabel yang kita sediakan. Lalu kita simpan dan kita rubah penamaan filenya sesuai format yang telah ditetapkan. contoh 000000331000_0404_2020_01_00.xlsx



Gambar 3.1 Contoh Pelaporan Realisasi PPh Final

4. Langkah terakhir setelah itu kita upload pada menu pelaporan Realisasi PPh Final, kita pilih masa pajak sesuai dengan data yang kita isi, lalu pilih file realisasi dan submit, jika laporan berhasil di Upload, kita otomatis mendapatkan bukti tanda terima pelaporan. Selesai laporan Realisasi kita sudah jadi dan pajak kita ditanggung Pemerintah

Demikianlah cara-cara bagaimana kita melaporkan laporan realisasi pajak PPh Final yang ditanggung Pemerintah, Laporan harus dilaporkan secara rutin setiap bulan. Laporan masa Pajak April dilaporkan paling lama tanggal 20 bulan selanjutnya dan contohnya masa april 2020 dilaporkan dimasa mei 2020, begitu seterusnya. Terima Kasih semuanya, salam anak bangsa. :)

Lengkap, Prosedur Pelaporan Insentif Pajak Final UMKM

Ditengah maraknya pandemi virus corona, banyak pelaku usaha mengalami gejolak finansial terutama dari menipisnya sejumlah permintaa...